Sambut Kapolda Baru, Pemprov Gorontalo Gelar Adat Mopotilolo

Adat Mopotilolo
Prosesi adat penyambutan Mopotilolo yang dilaksanakan oleh Pemprov Gorontalo menyambut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Gorontalo yang baru Irjen Pol Helmy Santika yang didampingi istri Lurie Helmy Santika, Jumat (1/7/2022), yang dihadiri Sekdaprov Darda dan jajaran Forkopimda Gorontalo. (Foto – Nova)

Pojok6.id (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar menyambut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Gorontalo yang baru Irjen Pol Helmy Santika yang didampingi istri Lurie Helmy Santika, Jumat (1/7/2022). Upacara adat mopotilolo ini dilaksanakan di VIP Bandara Jalaludin Gorontalo yang lama.

Mopotilolo adalah rangkaian adat dalam rangka menyambut setiap pejabat tinggi Negara yang baru pertama kali datang ke Gorontalo. Adat ini adalah tanda memperoleh restu dari masyarakat dan bebas bertugas di Gorontalo. Penyambutan dilaksanakan oleh para pemangku adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa (dewan adat dari lima negeri adat Gorontalo).

Penyambutan adat Mopotilolo diiringi tabuhan genderang adat dan tarian Longgo atau tarian perang Gorontalo. Setibanya di ruangan VIP, prosesi Mopotilolo dimulai dengan penyerahan persembahan adat berupa minuman dan makanan tradisional. Prosesi dilanjutkan dengan pengucapan petuah adat dan diakhiri dengan pembacaan doa untuk memohon keselamatan dan kesehatan selama Irjen Pol Helmy dan istri bertugas di Gorontalo.

Read More

Kedatangan Helmy sendiri disambut oleh Penjabat Gubernur Gorontalo di Lounge VIP Bandara Jalaludin Gorontalo yang baru. Sementara Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba serta jajaran Forkopimda Gorontalo menyambut di area Vip Bandara lama

Irjen Pol Helmy Santika menggantikan pejabat sebelumnya Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang dilantik menjadi Kapolda Lampung. Kapolda Helmy sendiri sebelumnya bertugas sebagai Sahlijemen Kapolri. Ia juga merupakan lulusan Akpol 1993 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

Diketahui mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1217/VI/KEP./2022.

Related posts