Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Gorontalo Bebaskan Pokok dan Denda PKB

Sekda Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim bersama Kaban Bapenda dan sejumlah Forkopimda saat melaunching Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Pemberian Reward Wajib Pajak Patuh. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Gorontalo) – Kabar baik bagi masyarakat Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi meluncurkan program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus memberikan reward kepada wajib pajak yang patuh membayar kewajibannya.

Program tersebut dilaunching oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, pada Senin malam (10/8/2026), di pelataran Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo.

Sofian mengatakan, program tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, Bapenda memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu perangkat daerah yang menjadi tumpuan dalam meningkatkan PAD Provinsi Gorontalo.

Read More

“Bapenda menjadi salah satu instansi yang menjadi tumpuan penghasil Pendapatan Asli Daerah Provinsi Gorontalo,” ujar Sofian.

Ia menambahkan, Bapenda yang kini berdiri sebagai organisasi perangkat daerah tersendiri, setelah sebelumnya bergabung dengan Badan Keuangan, memiliki tantangan sekaligus tanggung jawab besar dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Karena itu, Sofian berharap Bapenda dapat terus memperkuat koordinasi, pelayanan, pembinaan, serta berbagai inovasi untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan.

“Harapan besar ada di Bapenda untuk memfasilitasi, mengkoordinasikan, melaksanakan dan membina, termasuk bagaimana daerah meningkatkan PAD secara terus-menerus. Ini tantangan yang sangat berat,” katanya.

Sofian menyebut program pembebasan pokok dan denda PKB tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, momentum kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga diisi dengan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Momennya sangat pas, masih dalam kaitan dengan semarak Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81,” ujarnya.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat melalui pembebasan pokok dan denda PKB, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa reward kepada wajib pajak, yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya. Program tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat, untuk semakin sadar dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Sofian menjelaskan, program pembebasan pokok dan denda PKB mulai berlaku pada 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, sekaligus menjadikan momentum ini sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

“Semoga kegiatan ini menjadi bagian penting bagi kita semua dalam membangun semangat dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81,” pungkasnya. (Adv)

Related posts