Pojok6.id (Kriminal) – Dalam sidang lanjutan kasus pertambangan ilegal Batu Hitam di Bone Bolango, salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufik Seban, menyebut nama Kapolres Bone Bolango dan Warsono.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (10/11/2022), dengan menghadirkan dua orang saksi yakni Supriadi Alaina dan Taufik Seban.
“Awalnya pak Warsono ini meminta kepada Kapolres Bone Bolango membelikan Batu Hitam, namun ditengah perjalanan, Mr.Huang datang dan menyampaikan akan membeli batu dan harganya lebih tinggi dari pembelian pak Kapolres,” kata Taufik Ramdani Seban.
Menurut Taufik, Mr huang masuk dalam bisnis batu hitam tersebut dan menawarkan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp700 ribu per karung.
“Sementara harga dari pak Kapolres itu hanya Rp550 ribu per karung,” ujar Taufik
Usai persidangan, dihadapan para wartawan, Taufik Ramdani Seban mengaku memiliki bukti transferan dana dan rekaman pembicaraan, antara dirinya dengan Kapolres Bone Bolango.
Saat dikonfirmasi terkait keterangan saksi tersebut melalui nomor pribadinya, baik melalui telpon maupun pesan whatsapp, Kapolres Bone Bolango belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan.
Saat ini empat WNA asal China menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.
Serta nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.