Saksi Dua Paslon Tidak Tandatangani Berita Acara, KPU Gorut: Hasil Rekapitulasi Tetap Sah

Suasana rapat pleno KPU Gorontalo Utara tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024, Rabu (04/12/2024). Foto: ist

Pojok6.id (Pilkada) – Dua saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dan 3 tidak menandatangani perolehan suara Pilkada Gorontalo Utara 2024.

Kedua saksi tersebut masing-masing dari pasangan calon Thariq – Nurdjanah, serta pasangan calon Ridwan- Muksin.

Ketua Sofyan Jakfar mengatakan, sebelum menutup rapat pleno pihaknya memberikan kesempatan para saksi menandatangani hasil rekapitulasi.

Read More

Namun demikian, saksi dari pasangan calon nomor urut 2 dalam rapat itu tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

Menurut saksi pasangan calon itu, ada beberapa peristiwa yang terjadi selama tahapan berjalan dan membutuhkan perhatian serius. Namun belum mendapat ditindak sepenuhnya.

Sementara itu saksi pasangan calon nomor urut 3, juga tidak bersedia menandatangani dan berencana akan menindaklanjutinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejalan dengan hal ini Sofyan menjelaskan, hasil rekapitulasi tetap sah dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK).

Kata Sofyan, begitu pula terhadap kemungkinan akan adanya gugatan ke MK. Menurutnya hal ini dapat dilakukan maksimal dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak pukul 14.30 Wita.

Terakhir Sofyan mengungkapkan, KPU Gorontalo Utara juga siap ketika akan ada pasangan calon Pilkada Gorontalo Utara menindaklanjuti hasil rekapitulasi ini ke MK. (adv)

Related posts