Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan keahlian ASN, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (12/12/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Banthayo Lo Yiladia Rudis Wali Kota Gorontalo itu, diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Gorontalo. Dan di buka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono.
“Sebagai ASN, selain memiliki kompetensi dan keahlian, juga harus dibekali dengan pengetahuan, terutama pengetahuan tentang Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,” ungkap Ryan dalam sambutannya.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan bahwa seorang ASN harus memiliki integritas, professional, netral bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme(KKN). Hal tersebut juga sesuai dengan yang tercantum di dalam Undang-undang (UU) ASN.
“Sebagai PNS kita memiliki dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipili (PNS). Sehingga momen ini kita pakai, supaya bisa memberikan tambahan pengetahuan bagi kita supaya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, kita memang benar-benar ini sudah pas artinya kita tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Ryan berharap agar melalui kegiatan ini, dapat memberika dampak yang baik atas penyelenggaraan otonomi daerah dan pelayanan organisasi, atas pemenuhan kebutuhan publik yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Maka itu, saya berharap semua peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat membuka wawasan,” tandasnya. (Adv)