GORONTALO – Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Rustam Akili memenuhi panggilan Polda Gorontalo, terkait laporan kasus utang piutang.
Datang didampingi pengacaranya, Rustam diperiksa diruang penyidik Ditreskrimum Subdit II Polda Gorontalo selama hampir 10 jam di ruang penyidik, Kamis (29/8/2019).
“Saya datang hanya untuk klarifikasi saja. Belum dalam status apa-apa,” kata Rustam kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Rustam mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut ia diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik. “Pertanyaannya seputar hubungan saya dengan Rusli Habibie,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Rustam menegaskan dirinya siap menghadpai proses hukum terkait kasus tersebut. Bahkan dirinya membantah terkait utang yang dituduhkan padanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rustam Akili, Ramdhan Kasim SH menjelaskan, pembuktian terkait aduan yang dilayangkan oleh Gubernur Rusli Habibie adalah yang paling penting dari penyelidikan.
“Yang paling penting, temukan dulu apakah ini termasuk perbuatan pidana atau bukan. Itu yang paling penting dalam penyelidikan ini,” ungkap Ramdhan. (*)