Rustam Akili Penuhi Panggilan Polda Gorontalo, Terkait Kasus Utang Piutang

Rustam Akili saat diwawancara awak media usai memenuhi panggilan di Polda Gorontalo, Kamis (29/8). Foto: Dok.Publisher

GORONTALO – Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo memenuhi panggilan , terkait laporan kasus utang piutang.

Datang didampingi pengacaranya, Rustam diperiksa diruang penyidik Ditreskrimum Subdit II Polda Gorontalo selama hampir 10 jam di ruang penyidik, Kamis (29/8/2019).

“Saya datang hanya untuk klarifikasi saja. Belum dalam status apa-apa,” kata Rustam kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.

Read More
banner 300x250

Rustam mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut ia diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik. “Pertanyaannya seputar hubungan saya dengan ,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Rustam menegaskan dirinya siap menghadpai proses hukum terkait kasus tersebut. Bahkan dirinya membantah terkait utang yang dituduhkan padanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rustam Akili, Ramdhan Kasim SH menjelaskan, pembuktian terkait aduan yang dilayangkan oleh Gubernur Rusli Habibie adalah yang paling penting dari penyelidikan.

“Yang paling penting, temukan dulu apakah ini termasuk perbuatan pidana atau bukan. Itu yang paling penting dalam penyelidikan ini,” ungkap Ramdhan. (*)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60