GORONTALO – Jalur hukum akhirnya ditempuh oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk menyikapi dua kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, Rusli melakukan pengaduan ke Mapolda Gorontalo,Selasa (30/6/2020).
Kasus pertama menyangkut pemalsuan akun Facebook yang mengatasnamakan dirinya. Bermodal foto Rusli Habibie dari internet, akun ini sukses menipu sejumlah warganet dengan modus meminjam uang. Pelaku diadukan karena dianggap melanggar Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU tentang ITE.
“Hal ini tentu sangat merugikan pihak klien saya, bahkan tindakan dan perbuatan daripada oknum tersebut bisa menjatuhkan harkat dan martabat dari klien saya. Untuk itu saya langsung mengajukan pengaduan terhadap permasalahan ini,” ucap Suslianto.
Kasus berikutnya menyangkut fitnah jembatan Bulobulondu di Kabupaten Bone Bolango yang dialamatkan ke Rusli Habibie. Oknum berinisial Dj pada salah satu grup Whatsapp menuding jembatan itu tidak tuntas dibangun tahun 2007 lalu, saat Rusli berprofesi sebagai kontraktor.
“Oknum tersebut menyebarkan kata-kata yang tidak benar atau tidak sesuai fakta. Sehingga saya selaku kuasa hukum juga mengajukan pengaduan terkait dengan dugaan perbuatan pidana mengenai fitnah,” imbuhnya.
Suslianto berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti aduaan tersebut guna mendapatkan kepastian hukum. Warga juga diingatkan untuk tidak asal mencatut identitas orang lain dan atau mencemarkan nama baik tanpa memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo