Pojok6.id (Gorontalo) – Rusli Habibie jalani sidang agenda pemeriksaan saksi kasus GORR (Gorontalo Outer Ring Road) dengan terdakwa GT selaku mantan Kakanwil BPN pada Selasa (7/9/2021) di pengadilan tindak pidana korupsi, Kota Gorontalo.
Sidang pemeriksaan saksi orang nomor satu di Gorontalo itu dipimpin oleh Hakim ketua Rendra Yozar Dharma Putra dan Cecep DM Sodiqin serta Benealus Naipospos selaku hakim anggota. Dengan nomor perkara: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN GTO, berlangsung selama kurang lebih hampir tiga jam.
Setelah persidangan, saat diwawancarai Rusli Habibie mengatakan, ia ditanyai oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum seputar perencanaan hingga pelaksanaan proyek GORR yang menjadi Proyek Strategis Nasional di Provinsi Gorontalo.
“Juga pertanyaan pergeseran anggaran pembelanjaan pengadaan tanah jalan GORR, AMDAL, serta penetapan lokasi. Inipun sama dengan pertanyaan saat sidang yang saya jalani sebagai saksi atas terdakwa Ibu AWB dan saya sudah jawab semua”terangnya.
Sementara menyangkut dokumen AMDAL yang disusun oleh pihak-pihak terkait, Gubernur dua periode itu membantah jika informasinya hanya diketahui dari mantan Kepala Dinas PU, Nurdin Mokoginta.
“Saya melihat dokumennya dalam bentuk fisik, bukan hanya informasi dari mantan Kadis PU waktu itu. Dalam dokumen studi kelayakan memang sudah ada AMDAL tapi masih secara umum, nanti sudah ada Penlok kemudian ditentukan trase-nya itu yang akan di AMDAL secara khusus”Pungkasnya.(Aan)