Pojok6.id (Limboto) – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo , Roni Sampir menjadi narasumber pada program dialog “Pro Aspirasi” dengan tema “ Bagaimana strategi program Pemerintah tanpa APBD Perubahan”.
Sekda Roni menyampaikan bahwa memang pada pengambilan keputusan paripurna bersama DPRD Kabupaten Gorontalo pada tanggal 30 September kemarin telah terjadi dinamika sehingga APBD-P tidak memenuhi Qorum.
Namun dengan kejadian tersebut pemerintah terus memasukan hasil rapat paripurna bersama DPRD dan kemudian hasil itu di serahkan ke pemerintah Provinsi untuk di evaluasi.
Tetapi Kata Roni, setelah pihaknya telah menerima hasil APBD perubahan tidak dievaluasi, maka secara undang – undang, Pemerintah dinyatakan kembali ke APBD induk.
“ Oleh karena itu kami bertekad bahwa pemerintah terus jalan , pelayanan terus jalan maka kami TAPD melakukan rapat bahkan mengundang OPD untuk membahas apa yang akan dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan sisa dua bulan kedepan,” Ungkap Roni melalui zoom meeting,” Selasa,(1/11/2022).
Lanjut Roni, setelah tidak dievaluasi nya APBD perubahan maka jika ada OPD yang melakukan pergeseran itu bisa dilaksanakan selagi dia memenuhi kriteria seperti ada pada PP 12 tahun 2019 pada pasal 68 ayat 1 yang disebutkan belanja tidak terduga dan bersifat bencana dan darurat atau mendesak bisa dilaksanakan melalui pergeseran.
“ Oleh karena itu kami berapa hari ini bersama OPD telah merancang itu kalau ada OPD yang melaksanakan program bersifat darurat. Dan kemudian semua usulan dari OPD itu akan di rangkum kemudian kami menjestivikasi apakah usulan itu memenuhi kriteria tersebut,” Ujarnya
Ia menambahkan memang di antara setiap OPD dan TAPD itu terdapat perbedaan pendapat terkait dengan program – program yang termasuk program mendesak.
“ dari usulan itu menurut TAPD program itu termasuk program yang tidak mendesak, tetapi menurut OPD itu termasuk mendesak. Namun dengan atas perbedaan itu kami melakukan konsultasi dengan BPK tentang perbedaan pendapat dan mudah – mudah2an dengan konsultasi kita mendapatkan satu kesimpulan bahwa semua program itu tidak melanggar pada PP 12 tahun 2019 pada pasal 68 ayat dengan demikian sisa dua bulan kedepan pelayanan akan maksimal,” pungkasnya. (adv)