Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menetapkan Ridwan Yasin – Muchsin Badar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024, Jumat (4/10/2024).
Penetapan ini merupakan tindaklanjut Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 pada 02 Oktober 2024.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menjelaskan, sesuai undang-undang pihaknya wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu.
“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,” jelas Sofyan.
Terkait dengan nomor urut pasangan calon lanjut Sofyan, juga mengacu pada peraturan KPU. Dengan aturan ini, secara otomatis pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara, Ridwan – Muchsin mendapat nomor urut tiga.
“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024,” ujar Sofyan.
Olehnya Sofyan meminta, seluruh masyarakat di Gorontalo Utara khususnya untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. (adv)