Ridwan – Muchsin Ditetapkan KPU Gorontalo Utara Sebagai Pasangan Calon Pilkada 2024

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara penetapan Ridwan Yasin - Muchsin Badar sebagai pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Jumat (4/10/2024) malam. Foto: ist

Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menetapkan Ridwan Yasin – Muchsin Badar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024, Jumat (4/10/2024).

Penetapan ini merupakan tindaklanjut Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 pada 02 Oktober 2024.

Ketua , Sofyan Jakfar menjelaskan, sesuai undang-undang pihaknya wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Read More

“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,” jelas Sofyan.

Terkait dengan nomor urut pasangan calon lanjut Sofyan, juga mengacu pada peraturan KPU. Dengan aturan ini, secara otomatis pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara, mendapat nomor urut tiga.

“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024,” ujar Sofyan.

Olehnya Sofyan meminta, seluruh masyarakat di Gorontalo Utara khususnya untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. (adv)

Related posts