Rencana Pembangunan RS Ainun Masuki Babak Baru

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (kanan) saat memberikan arahan pada Rapat Finalisasi Dokumen Lelang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dr.Hj. Hasri Ainun Habibie yang berlangsung di Hotel Oria, Jakarta, Jumat (15/2) Foto: Dok.Humas-Haris

Jakarta – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) sudah memasuki tahapan finalisasi dokumen lelang atau lebih dikenal dengan Request for Proposal (RAP).

Pembangunan RS Provinsi Gorontalo dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu dimatangkan dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Darda Daraba bertempat di Hotel Oria, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Turut hadir ketua Tim Simpul KPBU yang juga menjabat Kepala Bapppeda Budiyanto Sidiki, Asisten II bidang Pembangunan dan Ekonomi Sutan Rusdi, para pimpinan OPD serta pihak konsultan.

Read More

“RAP itu merupakan dokumen lelang yang nantinya akan kita tawarkan kepada para pengusaha atau badan usaha. Apa sih yang ingin kita tawarkan kepada mereka? Nah dokumen ini yang kita siapkan,” terang Budi di sela-sela rapat.

Beberapa hal teknis yang mengemuka dalam rapat tersebut di antaranya penentuan harga alat kesehatan (alkes) yang mengacu pada e-katalog sebagaimana aturan perundang-undangan. Perlu juga memperhatikan inflasi hingga tahun 2021.

“Karena alkes itu kita prediksi diadakan setelah bangunan selesai. Kira-kira tahun 2021. Konsekusinya kita harus menghitung inflasi, nah inflasi yang kita tetapkan sesuai dengan sasaran inflasi yang ditetapkan Kementrian Keuangan lebih kurang 4,5 persen,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Sekda Darda meminta agar penyusunan RAP memperhatikan hal-hal detail yang saling mendukung satu sama lain. Sekda mencontohkan, soal kondisi bangunan dan ruangan harus sesuai dengan standar pelayanan minum rumah sakit bertipe B dengan standar rujukan dari rumah sakit lain.

“Apa standar gedung dan standar alat kesehatan. Ini harus inline. Ada standar gedung untuk alkes tertentu, begitu juga sebaliknya. Standar yang bagaimana? Standar minimum rumah sakit sesuai dengan tipe dan statusnya,” terang mantan Kepala Badan Jalan Tol, Kementrian PUPR RI.

Terkait dengan dokumen RAP yang sedang disiapkan, ia berharap dapat di review oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku badan pemeriksa independen. Hasil review tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai dokumen lelang bagi para investor.

“Dengan rendah hati kami minta BPKP untuk me-review. Nanti setelah itu baru kita tetapkan menjadi dokumen final,” lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan RS Ainun menggunakan skema KPBU. Skema yang ditawarkan oleh pemerintah pusat ini memungkinkan daerah yang tidak punya fasilitas layanan dasar untuk menggandeng pihak ketiga dalam hal pembangunan infrastruktur.

Skema itu dipandang lebih efektif mengingat keterbatasan APBD yang hanya Rp1,9 triliun setiap tahunnya. KPBU memungkinkan daerah membayar kepada pihak ketiga dengan cara dicicil dalam jangka waktu 18 hingga 20 tahun ke depan. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Related posts