Gorontalo Utara – Wacana tentang rencana “merumahkan” Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara disampaikan oleh salah satu Aleg DPRD Gorut, Matran Lasunte tersebut, ditanggapi positif oleh Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin.
Menurut Ridwan, dengan berakhirnya kontrak kerja di akhir tahun ini, tentunya pihak Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah, akan mengkaji kembali perpanjangan Kontrak kerja melalui SK PTT untuk tahun mendatang. Dan apa yang menjadi kekhawatiran sejumlah pegawai dan Anggota DPRD tersebut wajar.
“Merumahkan PTT memang benar adanya. Akan tetapi saya setuju dengan masukkan bahwa harus dikaji lebih dalam tentang merumahkan PTT ini. Baik dari segi tupoksi pelayanan kepada masyarakat, dan pelayanan kepada pimpinan,” kata Ridwan.
Yang menjadi perhatian Sekda adalah, PTT yang benar-benar dibutuhkan tugas dan fungsinya seperti sopir, guru, perawat rumah sakit atau Puskesmas, Operator Komputer, Sespri dan PTT berkeahlian khusus dan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat tentunya akan dipertimbangkan lagi untuk dirumahkan.
“Namun tidak hanya dari sisi pelayanan masyarakat, akan tetapi juga perlu dikaji pada sisi lain diantaranya terkait landasan hukum pengangkatan PTT itu sendiri,” ungkapnya.
Terlepas dari tugas dan fungsi tersebut, Sekda menegaskan akan mengevaluasi kinerja PTT untuk dirumahkan, sembari menunggu seleksi serta perekrutan Pegawai PTT maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Tergantung kebutuhan pimpinan OPD masing-masing. Sebab keberadaan mereka sangat membantu masyarakat dan juga pimpinan daerah,” pungkas Sekda. (rls/idj)