Pojok6.id (Pohuwato) – Sebanyak 111 orang warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas IIb Kabupaten Pohuwato, mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 H.
Kepala Lapas kelas II b Kabupaten Pohuwato, Irman Jaya, mengatakan pemberian remisi berdasarkan surat Keputusan Menkumham RI nomor PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.
“Remisi yang Narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan,” Kata Irman Jaya, Sabtu (22/4/2023).
Ia mengungkapkan, bahwa pencapaian hari ini membuktikan warga binaan mampu mengubah diri menjadi lebih baik, menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa. Besaran remisi yang diperoleh bervariasi yaitu, sebanyak 15 hari berjumlah 13 orang, 1 bulan sebanyak 69 orang, 1 bulan dan 15 hari sebanyak 25 orang, dan 2 bulan sebanyak 4 orang.
“Jadikan momentum ini sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” imbuhnya.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini, lanjut Irman, dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan motivasi untuk terus introspeksi diri, sekaligus memacu diri untuk menjadi manusia yang lebih baik dan seutuhnya.
“Kami sampaikan salam hormat dari Menteri Prof. Yasona H. Laoly, kepada seluruh warga binaan dan seluruh insan pengayoman, selamat merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah,” Pungkasnya.