LIMBOTO – Sebanyak seratus pelaku usaha di Kabupaten Gorontalo mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online.
Bimbingan Teknis ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo di Hotel Damhil Kota Gorontalo, Sabtu (10/4/2021).
” Perizinan berusaha terintegrasi secara online Atau Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk kepala daerah kepada pelaku usaha melalui sistim elektronik terintegrasi,”Ungkap Sekretaris Dinas DPM-PTSP Eman Kadir
Dirinya menambahkan setiap implementasi kebijakan baru perlu dilakukan langkah – langkah koordinatif bagi kelancaran investasi dilakukan oleh pelaku usaha.
” Untuk itu kami akan terus berkomitmen membagun dan menyediakan aksebilitas layanan perizinan memadai kesemua pelaku usaha secara adil, transparan dab akuntebel serta menjamin terciptanya kepastian hukum dengan megutamakan ketentuan peraturan yang berlaku,”ujarnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Hadijah U. Tayeb mengatakan bahwa setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial atau operasional terintegrasi.
” Sehingga pelayanan diberikan pemerintah melalui Dinas DPM-PTSP lebih efisien, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha untuk melakukan investasi di Kabupaten Gorontalo”, ungkap Hadijah.
Melalui bimtek ini Hadijah berharap dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait regulasi perizina berusaha, serta keterampilan pelaksanaan penanaman modal terkait OSS.
” Wadah interaksi antara Pemerintah sebagai pemberi layanan perizinan pelaku usaha dan menerima layanan Perizinan,”pungkasnya.(Adv/Tiw)