Pojok6.id (Buton Tengah) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah (DPRD Buteng) melaksanakan rapat paripurna penetapan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), di ruang sidang DPRD, Selasa (8/11/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, diikuti wakil ketua I Adam serta dihadiri oleh 16 anggota DPRD.
Dalam kesempatannya, Bobi mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan atas keputusan Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bamperda) Kabupaten Buton Tengah tentang tiga usulan ranperda inisiatif Dewan tahun 2022. Menurutnya, ranperda inisiatif ini merupakan perwujudan hak dan kewenangan DPRD dan kepala daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah, khususnya pembentukan peraturan daerah (perda), sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, ada tiga ranperda inisiatif yang saat ini dilakukan oleh DPRD untuk memberikan payung hukum yang sah terhadap tradisi kebudayaan, mengingat Buton Tengah merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang kaya akan tradisi budaya dan masih terus dilestarikan keberadaannya.
“Tujuan dari dibuatnya tiga ranperda terhadap tradisi budaya yang terus dilestarikan di jazirah Buton Tengah ini guna dapat memberikan payung hukum yang sah terhadap budaya yang terus dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Sehingga ke depannya ketika kegiatan adat ini diselenggarakan, pihak pemerintah daerah akan turut memberikan bantuan baik berupa anggaran, ide maupun gagasan,” jelas bobi.
Sementara, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasioanl (PAN), Asiri, selaku pengusul atas lahirnya ranperda tentang tradisi budaya Pekande Kandea di Kecamatan Sangiawambulu mengucapkan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Buton Tengah. Menurutnya, keberadaan perda sebagai payung hukum telah lama dinantikan oleh masyarakat setempat.
“Dengan lahirnya Ranperda Kande Kandea ini tentu kami yang berada di Tolandona itu merasa lega dan bangga karena selama ini kita laksanakan acara Kande Kandea belum ada payung hukumnya. Sekarang sudah ada berarti untuk pengadaan kegiatan-kegiatan budaya sudah melibatkan pemerintah daerah juga masyakarat,” katanya.
Di tempat yang sama, pengusul ranperda tentang adat Kasebu Rumpun Wasilomata mewakili delapan desa dan kecamatan Mawasangka, La India, juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD yang telah terlibat penuh atas lahirnya Perda Kasebu ini.
“Lahirnya perda inisiatif ini tidak terlepas dari kerjasama kita semua. Saya bersama seluruh masyarakat Rumpun Wasilomata mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” kata La India.
Terkait dengan tradisi Kasebu ini, kata dia, dari generasi muda telah diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang sejak 1930-an. Kasebu ini, lanjut dia, dimaknai sebagai bentuk syukur masyarakat Rumpun Wasilomata atas hasil pertanian yang diperoleh masyarakat setiap tahunnya.
Kemudian ada juga Ranperda tentang acara adat Kamomose Kecamatan Lakudo yang ditandai sebagai ajang penandaan gadis dewasa yang digelar setiap tahun guna menjaga kelestarian budaya yang sudah berlangsung secara turun-temurun dan diusulkan agar tradisi ini dapat ditetapkan dalam peraturan pemerintah daerah.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Buton Tengah, Adam, acara adat Kamomose dilaksanakan oleh masyarakat Lakudo pada malam hari dan bulan purnama kepada gadis dewasa yang menjalani pingitan selama tujuh hari kemudian dikeluarkan dan diperlihatkan kepada masyarakat. Seiring berkembangnya waktu, Kamomose kini dikenal sebagai budaya pencarian jodoh.
“Sehingga kami mengusulkan ini sebagai warisan budaya yang diusulkan kepada DPRD agar budaya ini ditetapkan dalam peraturan pemerintah daerah,” terang Adam .
Ketiga ranperda tersebut disetujui dan ditetapkan sebagai ranperda inisiatif DPRD yang ditandai dengan pembacaan surat keputusan pimpinan DPRD Buton Tengah melalui sekretaris DPRD Kabupaten Buton Tengah.