Rapat Paripurna Deprov Gorontalo ke-112, Bahas Usul Perubahan Ketiga Tata Tertib DPRD

Pelaksanaan rapat paripurna di ruang Rapat Paripurna Deprov, Senin (3/7/2023) Foto: Zulkifli

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Paripurna ke-112, yang membahas secara mendalam usul perubahan ketiga terhadap Peraturan Nomor 1 Tahun 2018, tentang . Rapat ini dihadiri oleh semua anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan dipimpin oleh Ketua DPRD.

Rapat Paripurna ini merupakan tahap pembicaraan tingkat II, dalam proses pengesahan perubahan ketiga atas Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018. Usul perubahan ini telah melalui tahapan konsultasi dan pembahasan sebelumnya, serta melibatkan berbagai pihak terkait.

Salah satu fokus pembahasannya, mengenai perubahan dalam peningkatan kedisiplinan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi kerja legislatif di tingkat provinsi.

Read More

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, , menggarisbawahi pentingnya usul perubahan ini untuk meningkatkan kualitas kerja DPRD dan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengapresiasi partisipasi aktif anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam membahas usul perubahan ketiga ini, yang menunjukkan komitmen mereka terhadap perbaikan tata kelola legislatif.

“Yang dibahas dalam rapat tadi terkait bagaimana meningkatkan kedisiplinan dari 45 anggota DPRD provinsi Gorontalo, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik” ungkap Kris saat diwawancarai oleh awak media di Deprov Gorontalo, Senin (3/7/2023).

Dengan adanya usul perubahan ini, Kris berharap DPRD Provinsi Gorontalo dapat terus meningkatkan kinerja legislatif, transparansi, dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (adv)

Related posts