Pojok6.id (DPRD) – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Soyan Puhi, menyampaikan hasil rapat Badan Musyawarah (BANMUS) yang dilaksanakan di Ruang Inogaluma Deprov, Senin (9/10/2023).
Kepada awak media, Soyan menjelaskan, bahwa terdapat tiga agenda utama yang telah ditetapkan, dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk diparipurnakan.
“Agenda-agenda tersebut mencakup Ranperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda yang berkaitan dengan disabilitas,” jelasnya.
Namun, ketiga Ranperda tersebut, harus mengalami pengunduran jadwal untuk diparipurnakan. Menurut Sofyan, alasannya karena saat ini ketiga Ranperda itu sedang dalam tahap fasilitasi dengan Kementerian terkait.
“DPRD tidak dapat mengambil keputusan final, sebelum menerima hasil fasilitasi dari Kementerian terkait,” tambahnya.
Sebagai tindakan lanjutan, Banmus DPRD Provinsi Gorontalo telah menetapkan rencana jadwal baru untuk pengesahan Ranperda tersebut. Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah akan diajukan untuk diparipurnakan pada tanggal 16 Oktober.
“Sementara itu, Perda RTRW direncanakan pada tanggal 20 November, tapi dapat mengalami penjadwalan ulang jika ada kendala dari pihak Kementerian terkait,” tandasnya. (Adv)