Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat paripurna, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat paripurna, senin (30/01/2023)
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris A. Yusuf ini, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah
Sebelumnya, pembahasan Ranperda telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I dimulai tanggal 11 Juli 2022 dan telah menerima hasil fasilitas pengkajian secara yuridis formal dan materil dari Kemendagri, yang tertuang dalam surat Dirjen OTDA Menteri dalam Negeri RI, tanggal 21 Desember 2022, perihal hasil fasilitas Ranperda Provinsi Gorontalo tentang pengelolaan keuangan daerah, yang selanjutnya Ranperda tersebut telah disesuaikan dan disempurnakan oleh Pansus dan siap diparipurnakan dalam pembicaraan tingkat II.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris A. Yusuf mengungkapkan, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah telah disetujui oleh gubernur dan DPRD, maka gubernur wajib menyampaikan Ranperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
“Alhamdulillah Ranperda Provinsi Gorontalo tentang pengelolaan keuangan daerah telah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD, selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Gubernur, dan Gubernur wajib menyampaikan Ranperda tersebut kepada Menteri dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari, terhitung sejak menerima Ranperda Provinsi dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register PERDA,” ungkap Paris A. Yusuf.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo, Hamka Hendra Noer, Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, Forkopimda, Sekda Provinsi Gorontalo, Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Gorontalo. (adv)