Pojok6.id (Limboto) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder, untuk tahapan kampanye pada Pilkada mendatang.
Rapat itu di hadiri oleh Liaisson Officer (LO) dari masing – masing Pasangan Calon (Paslon), KPU Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Daerah dan unsur terkait lainnya, yang berlangsung di Rumah Makan Orasawa Limboto, Minggu (10/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menjelaskan rapat ini untuk menyamakan persepsi terkait iklan kampanye, khususnya saat memasuki 14 hari terakhir.
Ia mengingatkan kepada semua LO Paslon juga media yang tentunya agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku, untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
“Jangan sampai ada hal – hal kita tidak inginkan bersama, seperti kejadian di Pilkada sebelumnya,” ujar Alexander
Dimana, kata Alexander, bahwa memang ada beberapa yang disampaikan oleh Pemateri dimana ada media yang di fasilitasi dan ada yang tidak di fasilitasi oleh KPU untuk iklan kampanye.
“Nah, dari kami Bawaslu dalam rangka pengawasannya, kami mengharapkan kepada seluruh media maupun LO Paslon untuk tetap mentaati semua peraturan yang sudah ada, pada peraturan KPU tentang kampanye,” ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk iklan kampanye yang di fasilitasi oleh KPU, hanya membatasi pada media cetak dan elektronik. Dan untuk media online dalam juknis KPU mengatur bahwa media online bisa dilaksanakan membuat iklan, dengan yang bekerja sama dengan pasangan calon itu sendiri.
“Dengan catatan bahwa untuk media online itu, di iklan mereka itu adalah satu banner satu media, untuk ukurannya tidak di atur,” jelasnya
Terakhir, ia menjelaskan untuk penayangan iklan baik yang telah di fasilitasi dan yang tidak di fasilitasi KPU, itu bisa ditayangkan dari tanggal 10 sampai 23 November 2024.