Presiden Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Dari Kepala Daerah

Presiden
Presiden Jokowi (monitor) memberikan arahan kepada para gubernur pada rapat yang membahas penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi yang berlangsung secara virtual, Rabu (6/1/2021). (Foto : Haris – Humas)

GORONTALOPresiden Joko Widodo () menginstruksikan pelaksanaan vaksin covid-19 di daerah diawali dengan penyuntikan kepada kepala daerah, dalam hal ini gubernur serta bupati dan wali kota. Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat yang membahas penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (6/1/2021).

“Bapak Presiden dalam arahannya menegaskan untuk pelaksanaan vaksinasi di daerah yang pertama disuntik atau yang mengawali vaksinasi adalah gubernur didampingi oleh tenaga kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat, demikian juga di kabupaten/kota dimulai dari bupati dan wali kota. Tujuannya sebagai bentuk dukungan penuh terhadap vaksinasi Covid-19,” kata Wakil Gubernur , usai mengikuti rapat di Ruang Huyula.

Namun demikian kata Idris, Presiden Jokowi juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi tetap menunggu keluarnya izin penggunaan darurat dari BPOM. Selama izin tersebut belum keluar, vaksinasi Covid-19 tidak bisa dilaksanakan.

Read More

Sementara itu terkait adanya pertanyaan sebagian warga apakah vaksinasi Covid-19 merupakan hak atau kewajiban, Idris menuturkan, Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa vaksinasi merupakan kewajiban. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa vaksinasi wajib karena menyangkut kekebalan komunal.

“Presiden mengatakan kalau ada yang tidak mau, orang lain yang dirugikan. Tetapi beliau juga meminta agar penyampaiannya kepada masyarakat harus hati-hati agar tidak terkesan memaksa, karena yang diinginkan adalah adanya kesadaran masyarakat untuk ikut vaksinasi,” tutur Wagub.

Wagub Idris Rahim juga menyampaikan penekanan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang meminta agar tahapan pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan dilakukan dalam dua tahap. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi jika terjadi dampak dari vaksin, seperti halnya demam, masih ada tenaga kesehatan yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Takutnya nanti kalau ada dampak dari vaksin, semua tenaga kesehatan tidak bisa bekerja. Jadi Menkes meminta pelaksanaan vaksin bagi tenaga kesehatan dilakukan dua tahap,” pungkas Idris. (adv)

Sumber: Humas

Related posts