TIDORE – Hadir dalam pertemuan dan foto bersama bakal calon (Balon) wakil wali kota Tidore Kepulauan, dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Tidore Kepulauan Kecamatan Oba Tengah, terindikasi melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tikep, Bahrudin Tosofu, menyampaikan bahwa dari tiga orang tersebut berdasarkan temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Oba Tengah, pada tanggal 18 Agustus 2020 terbukti telah melanggar Peraturan DKPP. No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 8.
“Dari hasil temuan panwascam, tebukti bahwa mereka bertiga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah hadir dalam pertemuan dan melakukan foto bersama dengan bakal calon wakil wali kota tikep dari petahana, Muhammad Sinen, saat melakukan tatap muka bersama warga Desa Aketobatu, Kecamatan Oba Tengah,” kata Bahrudin, Senin (31/8/2020).
Ketiga nama penyelenggara yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diantaranya; Kartini Husen (PPDP Noramake), Mirnawati Abubakar (Anggota PPS) dan Fahri Ishak (Staf Sekretariat PPS).
“Ketiga nama tersebut telah kami rekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tikep untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Terkait dengan temuan pelanggaran kode etik penyelenggara ini, Bahrudin menghimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu Kota Tikep, agar jangan pernah melakukan hal demikian karena akan ditindak secara tegas.
“Kalau kedapatan penyelenggara dari Bawaslu ada yang tidak netral, maka akan ditindak tegas dan bisa saja sanksi pemecatan akan kami lakukan,” tegas Kudin, sapaan akrabnya.(dik)