PPKM Kembali Diperpanjang Pemerintah Hingga 9 Agustus, Termasuk Provinsi Gorontalo

PPKM
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (kemeja hitam) saat mengikuti sosialisasi InMendagri PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 secara daring di ruang Huyula kantor gubernuran, Selasa (3/8/2021). (Foto: Nova)

Pojok6.id (Gorontalo) – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali mulai 3 sampai 9 Agustus 2021 termasuk di Provinsi Gorontalo.

Perpanjang PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 29 tahun 2021 yang mulai berlaku hari ini, Selasa (3/8/2021). Pada InMendagri itu Provinsi Gorontalo melaksanakan PPKM Level 3.

“Sesuai dengan InMendagri Gorontalo lanjut PPKM level 3,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba usai mengikuti sosialisasi InMendagri PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 secara daring di ruang Huyula kantor gubernuran, Selasa (3/8/2021).

Sekda Darda mengungkapkan dalam sosialisasi itu pak Dirjen Administrasi Wilayah, Dirjen Keuangan Daerah, serta Irjen Kementerian Dalam Negeri, memberikan penguatan terkait InMendagri yang diterbitkan pada senin, malam itu terkait dengan PPKM Level 4, 3 dan 2.

“Pada InMendagri 29/2021 ketentuannya tidak jauh berbeda dengan InMendagri sebelumnya. Pada wilayah PPKM Level 3 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Sementara kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO),” ungkap Darda.

Selanjutnya untuk sektor esensial seperti di antaranya, kesehatan, bahan pangan, keuangan, perbankan serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pisat perbelanjaan/Mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor kritikal seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, Outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, cucian kenderaan, bengkel kenderaan, dan lain lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Dirjen Keuangan Daerah menekankan pemerintah daerah yang menerapkan PPKM untuk menyikapi resiko sosial dari dampak pandemi covid-19.

Adapun Penerapan PPKM Level 3 untuk Provinsi Gorontalo berlaku di Kota Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Sementara Kabupaten Boalemo masuk Level 2. (adv)

Related posts