Pojok6.id (Gorontalo) – Orang tua calon siswa SMA/SMK di Gorontalo yang merasa dirugikan dengan penerapan sistem PPDB (Peneriaan Peserta Didik Baru) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, mendatangi Ombudsman Provinsi Gorontalo untuk melaporkan hal tersebut, Rabu (30/6/2021).
“Aduan dan keluhannya antara lain para orang tua siswa merasa, seharusnya anak mereka dapat diterima di sekolah pada pilihan pertama yang mereka pilih saat mendaftar melalui web GRHM dengan jalur zonasi,” kata Azhary Fardiansyah, penyidik Ombudsman Provinsi Gorontalo yang menerima aduan orang tua casis.
Azhary menambahkan, langkah yang akan dilakukan Ombudsman Provinsi Gorontalo sendiri, yakni akan melakukan verifikasi kelengkapan syarat formil dan materilnya.
“Namun karena permasalahan PPDB ini masuk dalam kategori laporan yang dapat di RCO (Respon Cepat Ombudsman), tentunya dalam waktu dekat ini tim akan turun untuk menindaklanjuti laporan tersebut setelah memperoleh disposisi dari Kepala Perwakilan,” lanjutnya.
Jika kemudian aduan tersebut terbukti, masih kata Azhari, sesuai prosedur Ombudsman Provinsi Gorontalo akan menerbitkan LAHP (Laporan AKhir Hasil Pemeriksaan).
“Yang didalamnya memuat tindakan-tindakan korektif atas temuan tersebut, untuk ditindaklanjuti oleh si Terlapor dalam waktu 30 hari sejak LAHP tersebut diserahkan,” tegasnya. (**)