GORONTALO – Di hari kedua sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polres Gorontalo Kota masih menemukan pelanggaran oleh masyarakat. Sebelumnya, penerapan PSBB di Gorontalo berlaku sejak 4 Mei 2020.
“Bisa dilihat dihari kedua penerapan PSBB ini masih terlihat kendraan roda dua yang berboncengan, kendaraan roda empat ada yang memuat penumpang yang melebihi ketentuan penerapan PSBB. “Ungkap AKBP Desmont Harjendro,Kapolres Gorontalo Kota.
Menurut Desmont jajarannya dibantu oleh TNI dan unsur pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Gorontalo, sejak hari pertama sudah melakukan sosialisasi PSBB di sejumlah check point.Sesuai dengan ketentuan, selama PSBB aktivitas masyarakat sejak jam 06:00 sampai 17:000
“Untuk waktu PSBB juga terus kita pantau, dan jika masih ada aktivitas diluar jam yang telah ditentukan akan kami suruh putar balik dan segera kembali ke rumah. “Jelas Desmont.
Ia mengatakan pihaknya masih akan melakukan tindakan persuasif kepada para pelanggar. Namun Desmont memastikan jika masih tetap terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan gubernur yang telah disahkan.(KT10)