Pojok6.id (Pohuwato) – Polisi dari Polres Pohuwato menangkap WN, pemilik bisnis titip modal berkedok investasi. Bisnis titip modal dengan nama Mantrader itu telah merugikan banyak warga Pohuwato.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmad mengatakan awalnya saat proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil sebagai saksi. Selanjutnya, saat akan diperiksa sebagai tersangka, WN tidak pernah hadir. WN resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
“Penangkapan di Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato. Penahanan yang dilakukan kepada saudara Wahid dilakukan di Polda Gorontalo,” Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmad, Kamis, (10/3/2022).
Saat ditangkap, AKP Cecep menyebut tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat ini telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Selanjutnya, proses hukum terhadap WN akan dilimpahkan ke Polda Gorontalo.
“Pasal yang disangkakan, Undang-undang perbankan dan atau 372 dan atau 378 junto 55 ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” Jelasnya.(Nal)