Polda Tegas Tangani Batu Hitam, Halid Tangahu: Kami Berterima Kasih

Polda Tegas
Ketua DPRD Bone Bolango, Halid Tangahu. Foto: istimewa

Pojok6.id (Bone Bolango) – Polemik Batu Hitam Bone Bolango yang dalam bebrapa waktu terakhir ini, terus menjadi sorotan warga, khususnya yang ada di kabupaten tersebut. Langkah tegas Polda Gorontalo dalam menangani hal tersebut, diapresiasi oleh , selaku Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango.

“Halid mengatakan, dirinya mewakili masyarakat dan sebagai pemerintah daerah, sangat berterima kasih kepada Polda Gorontalo dalam penindakan batu hitam ilegal.

“Hal ini menandakan Polisi serius dan tidak main-main dalam penegakan hukum,” kata Halid.

Read More

Karena persoalan batu hitam, lanjut Halid, terjadi pro dan kontra di masyarakat. Hal ini perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat.

“Dengan turunnya langsung Wakapolda Gorontalo ke lokasi penemuan batu hitam ilegal disalah satu rumah warga, mendandakan keseriusan Polda dalam penegakan hukum,” tegas Halid Tangahu.

Menurutnya, kekayaan alam Bone Bolango yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat, khususnya masyarakat Bone Bolango.

“Tapi ini justru hanya dinikmati oleh oleh pengusaha luar daerah Bone Bolango,” ungkapnya.

Selaku pemerintah, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, terus berupaya mendorong sektor pertambangan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Saya selaku pimpinan DPRD mendorong ini menjadi legal, agar terjadi pertumbuhan ekonomi dimasyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan salah satu bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu, dengan memperoleh izin dan kerjasama baik ke PT Gorontalo Minerals sendiri maupun ke Kementerian ESDM di Jakarta.

“Saya tidak mau masyarakat saya, berdampak hukum dari aktivitas pertambangan, sementara pengusaha dari luar daerah yang diuntungkan,” ungkapnya.

sangat optimis terjadi pertumbuhan ekonomi di Bone Bolango, kalau pertambangan ini diatur sesuai regulasi yang tidak berimplikasi terhadap hukum.

“Karena kalau dibiarkan begitu saja, semua bisa rugi.  Negara rugi, daerah rugi, masyarakat rugi, karena hal yang ilegal tentu akan berdampak hukum kepada masyarakat penambang,” pungkasnya.

Related posts