GORONTALO – Polda Gorontalo bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Bone Bolango menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pengamanan dan pembinaan masyarakat pada program rehabilitasi hutan dan lahan di Provinsi Gorontalo.
Penandatangan MoU itu dilakukan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Rachmad Fudail dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung BoneBolango, M.Tahir.
Kepala BPDAS HL Bone Bolango M Tahir mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan selama tiga tahun kedepan. Untuk itu bantuan kepolisian sangat diperlukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mendukung program tersebut.
Menurutnya kepolisian memiliki organ sampai ke desa seperti Bhabinkamtibmas yang dapat berperan dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Rachmad Fudail menyampaikan keberadaan hutan menjadi potensi sumber daya alam yang menguntungkan bagi devisa negara. Selain itu, hutan memiliki aneka fungsi yang berdampak positif terhadap kelangsungan kehidupan manusia.
“ untuk itu melalui upaya pengamanan dan pembinaan masyarakat yang di laksanakan secara terpadu dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas saat pelaksanaan program rehabilitasi hutan dan lahan di Provinsi Gorontalo yang di laksnakan oleh Balai Pengelolaan Daerah Sungai dan Hutan Lindung Bonebolango “ urainya.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, Sik menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman nantinya berlaku Tiga Tahun kedepan sejak di tanda tangani atau hingga tahun 2021.
“Diadakannya nota kesepahaman ini untuk memperlancar Program yang dinlaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam Hal ini Balai Pengelolaan Daerah Sungai dan Hutan Lindung Bonebolango “ Imbuhnya.(Rls)