Kota Gorontalo – Hingga ditutupnya penerimaan berkas pengajuan bakal calon legislatif oleh Partai Politik, untuk bertarung di Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, tercatat hanya 14 Parpol yang mengajukan calon ke Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo.
Pengajuan bakal calon legislatif yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD Kota Gorontalo, resmi di tutup pada 17 Juli 2018, pukul 24.00 waktu setempat. Tercatat hanya ada 14 Parpol, yang resmi mengajukan bakal calonnya untuk ikut dalam Pileg 2019 mendatang.
Saat diwawancara, Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib membenarkan, bahwa hingga ditutupnya pendaftaran bakal calon legislatif, ada 2 partai politik yang tidak mengajukan calonnya.
“Hingga ditutupnya masa pengajuan bakal caleg, ada 2 Parpol yang tidak mengajukan calonnya, yakni PKPI dan Partai Garuda. Jadi hanya 14 Parpol yang mendaftar hingga saat ini,” kata Sukrin.
Lebih lanjut Sukrin menambahkan, dari kedua Parpol tersebut hanya Partai Garuda yang datang mengkonfirmasi, sementara PKPI saat dihubungi tidak ada respon. “Informasi terakhir, Partai Garuda sempat datang kesini, namun mereka belum memasukan data calon ke Silon. Sementara PKPI saat dihubungi tidak memebrikan respon,” ungkapnya.
Selanjutnya, KPU Kota Gorontalo akan melakukan pemeriksaan syarat calon terkait dokumen dari masing-masing caleg, dan akan diumumkan hasil perbaikan pada tanggal 19, 20, 21 Juli. “Setelah itu akan ada masa perbaikan sampai dengan tanggal 31 Juli 2018, untuk perbaikan syarat calon,” tutup Sukrin. (idj)