Pojok6.id (Gorontalo) – Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, menyerahkan secara langsung dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R. A. Jusuf.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-152 Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (19/8/2024), di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo.
“Ranperda Perubahan APBD 2024 pada dasarnya adalah perubahan target kinerja yang terukur, dari setiap urusan pemerintah daerah, perubahan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” ungkap Rudy.
Menurutnya Ranperda Perubahan APBD 2024 secara garis besar didasari oleh empat pertimbangan, pertama yaitu penyesuaian pendapatan asli daerah dengan adanya kenaikan target retribusi pada pelayanan di RSUD Hasri Ainun Habibie sebesar Rp13,3 miliar. Kedua, evaluasi terhadap pelaksanaan dan penyerapan anggaran belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
“Ketiga yaitu penyesuaian siapa hasil audit LUPA tahun 2023 oleh BPK RI. Sementara pertimbangan terakhir menyangkut pendanaan program kegiatan operasional dan teknis pada setiap organisasi perangkat daerah,” tambahnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut maka struktur APBD pada Ranperda Perubahan 2024 yakni total pendapatan daerah mengalami kenaikan 0,74 persen dari semula Rp1,892 triliun menjadi Rp1,906 triliun. Total belanja daerah juga mengalami kenaikan 5,84 persen dari Rp1,972 triliun menjadi Rp2,087 triliun.
Sementara untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan 75,75 persen dari Rp97,245 miliar menjadi Rp170,905 miliar. Pengeluaran pembiayaan masih sama dengan APBD induk sebesar Rp16,935 miliar, sedangkan untuk pembiayaan bersih sebesar Rp153,970 miliar.
“Kami berharap Ranperda Perubahan APBD ini dapat dibahas lebih lanjut sesuai dengan tata tertib DPRD,” harap Rudy. (Adv)