Pojok6.id (Gorontalo) – Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), jika terdaftar pada partai politik (parpol).
Hal tersebut disampaikan Hamka, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).
Menurut Hamka, pengecekan itu harus dilakukan, seiring munculnya kasus Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) yang terdaftar sebagai anggota parpol.
“Saya ingin memastikan semua ASN steril dari keanggotaan parpol. Pengecekan dengan NIK bisa dilakukan dengan mengakseswebsite
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ,” katanya.
Hamka menegaskan, bagi ASN yang terdaftar di parpol namun tidak atas keinginannya sendiri, bisa melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sebaliknya, bagi ASN yang terdaftar pada parpol atas keinginannya sendiri akan diberi sanksi.
“Saya meminta kepada seluruh ASN melakukan pengecekan, karena ini penting,” kata Hamka.
Sementara itu, Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim, meminta ASN untuk mengecek data diri di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU hingga 1 Oktober 2022.
Saat ini, lanjutnya, semua parpol sedang mengisi data anggota parpol sebagai bagian dokumen persyaratan calon peserta pemilu 2024.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan di Sipol KPU setiap hari, karena sejak tanggal 15 sampai 28 September 2022 parpol sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon peserta pemilu dengan memasukkan data anggota partai politik. Jangan sampai hari ini tidak terdaftar, tapi tanggal 28 September terdaftar,” katanya.
Beberapa nama ASN Pemprov Gorontalo disinyalir terdaftar dalam keanggotaan Parpol, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui jika NIK dicatut dan didaftarkan sebagai anggota sebuah parpol.
Beberapa TPK sudah melaporkan kejadian itu ke KPU, dengan menandatangani Surat Pernyataan.