Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Roni – Ramdhan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024, Rabu (04/12/2024).
Hasil rekapitulasi Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024 ini, telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Gorontalo Utara.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan, pasangan calon Roni – Ramdhan meraih suara sebanyak 41.482 suara.
“Berikutnya pasangan calon Thariq – Nurdjanah Hasan Yusuf memperoleh 29.283 suara.Pasangan calon Ridwan – Muksin memperoleh 5.104 suara,” kata Sofyan.
Sofyan menambahkan, jumlah keseluruhan perolehan suara itu telah melalui proses perhitungan secara berjenjang dari TPS, PPK hingga di tingkat KPU Gorontalo Utara.
Sementara itu terkait rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo lanjut Sofyan, KPU Gorontalo Utara akan meneruskan hasilny ke KPU Provinsi Gorontalo.
“Setelah rapat pleno ini kami akan langsung membawa hasil rekapitulasi ke KPU Provinsi Gorontalo,” ujar Sofyan.
Terakhir kata Sofyan, jika ada pasangan calon yang akan menindaklanjuti SK KPU Gorontalo Utara terkait hasil Pilkada Gorontalo Utara ke Mahkamah Konstitusi, maka memiliki waktu 3 x 24 jam terhitung sejak penetapan pada Rabu (04/12) 14.30 WITA.
Pada rapat pleno itu, ada dua saksi dari pasangan calon nomor urut 2 dan 3 tidak menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024. (adv)