Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menetapkan 108.608 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo di Kantor KPU Boalemo, Minggu (11/8/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Boalemo jumlah DPS yang di tetapkan ini terdiri dari laki laki 55.124 dan perempuan 53.484, yang tersebar di 242 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 82 desa dan tujuh kecamatan.
Anggota KPU Boalemo, Ali Sahab, mengatakan bahwa saat ini jumlahnya sebnyak 108,608. Dan dari DP 4 yang diterima dari Kemendagri Dirjen Capil itu sebanyak 109.296.
“Ada selisih kemudian kami dapati 688 yang TMS itu perubahan status dari TNI Polri, kemudian TMS dikarenakan pindah dari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo menuju kabupaten dan provinsi lain,” ungkap anggota KPU Boalemo, Ali Sahab.
Menurut Ali, DPS yang ditetapkan nantinya akan berubah lagi karena KPU akan meminta tanggapan masyarakat atau masukan masyarakat, sebelum di tetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
“Proses DPT itu tentu masih ada tahapan tanggapan masyarakat, yang berkaitan dengan angka 108.608 tadi, mungkin akan bertambah dan bisa saja akan berkurang, karena TMS meninggal dan peralihan status tni polri,” kata Ali.
Rencananya penetapan Daftar Pemilih Tetap akan dilakukan pada bulan september 2024 mendatang.
“Nanti kita akan dilakukan di tanggal 11 september, untuk proses Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP), setelah itu kemudian kita akan masuk pada penetapan DPT. Dan dari DPT nanti ketika ada masukan dan lain sebagainya dalam bentuk perbaikan, yang akan kita akomodir melalui DPTB dan DPK,” tutup Ali.