Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Kabar mengenai tidak berlakunya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024, menciptakan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.
Meskipun narasi yang beredar menyebutkan terkait penggunaan KTP Digital, Kepala Dinas Dukcapil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi terkait kebijakan tersebut.
“Terkait informasi ketidakberlakuan fotokopi KTP dalam layanan publik, hingga saat ini Dinas DUKCAPIL belum menerima surat resmi terkait informasi tersebut. Bahkan, Dirjen Dukcapil telah memberikan klarifikasi lewat Tiktok bahwa belum ada surat edaran resmi terkait dengan ketidakberlakuan fotokopi KTP,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Dukcapil Kota Gorontalo tetap aktif dalam mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warganya. KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah tersedia dalam format digital, yang dapat diakses melalui perangkat ponsel Android atau iOS.
“IKD telah dilengkapi dengan fitur-fitur, termasuk KTP dan KK yang dapat dibagikan melalui layanan publik tanpa fotokopi karena menggunakan barcode,” jelas Yusrianto.
Olehnya, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan resmi terkait perubahan kebijakan ini, sementara Dinas Dukcapil Kota Gorontalo terus berupaya menyediakan solusi identitas yang lebih modern dan efisien melalui KTP Digital. (Adv)