Perubahan PDAM Menjadi Perumda Harus Tetap Memperhatikan Kualitas Pelayanan

Pansus II DPRD Kota Gorontalo rapat pembahasan Ranperda tentang PDAM Muara Tirta. (Foto : Ryan)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Gorontalo, meminta Perusahaan Daerah Air Minum () yang akan berganti nama  menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) , untuk tetap memperhatikan kualitas pelayanan. Baik layanan kualitas air bersih dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Pansus II Gorontalo, Irwan Hunawa, usai melaksanakan rapat pembahasan Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Muara Tirta, Selasa (21/9/2021) Aula II DPRD Kota Gorontalo.

“Untuk itu kami mendorong PDAM harus lebih lagi mengutamakan pelayanan, karena masyarakat ini butuh dilayani, dan butuh sentuhan pemerintah serta termasuk bagaimana merumuskan bersama-sama terkait perubahan nama menjadi Perumda,” ungkapnya.

Read More

Lebih lanjut, aleg fraksi Golkar itu menjelaskan perubahan PDAM menjadi Perumda ini berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dimana hal itu merupakan salah satu catatan dari BPK yang mengharuskan adanya perubahan.

“Perubahan ini untuk bagaimana PDAM bisa melaksanakan tupoksinya agar bisa menjamin kualitas air yang diberikan oleh PDAM kepada masyarakat. Karena kita tau bersama ada beberapa kendala terkait debit air yang masuk ke masyarakat itu masih belum cukup atau kecil,” jelasnya.

Irwan menambahkan, ada kurang lebih 100 milyar lebih dana PEN untuk perubahan sehingga kedepan PDAM bisa mencapai pendapatan dengan memaksimalkan kualitas pelayanan agar lebih baik.(Adv/Ryn)

Related posts