Pojok6.id (Surabaya) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama, yang sebelumnya telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Dispendukcapil Kota Surabaya menolak mencatatkan perwakinan pasangan beda agama ini.
Negara melalui penetapan Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Nomor 916 Tahun 2022, mengesahkan perkawinan beda agama antara penganut agama Islam dengan agama Kristen.
Penetapan ini kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gede Agung, menjadi dasar hukum dan perintah dilakukannya pencatatan dan penerbitan Akta Perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, yang sebelumnya menolak memroses pencatatan perkawinan beda agama ini.
“Kemudian setelah ada persidangan, pemeriksaan, kemudian diterbitkanlah penetapan nomor 916 itu, pada pokoknya mengizinkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka ke Dispendukcapil Kota Surabaya, dan kemudian memerintahkan Dispendukcapil Kota Surabaya untuk mencatatkan atau mendaftarkan perkawinan mereka ke register, dan menerbitkan akta perkawinan.”