Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Disosialisasikan

Sekda Darda (keempat kanan) foto bersama peserta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) usai pembukaan sosialisasi di Aula Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, Rabu (23/10/2019). (Foto: Nova – Humas).

GORONTALO – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) disosialisasikan. Sosialisasi Perda yang mengatur tentang pengelolaan ruang laut tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba di Aula Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, Rabu (23/10/2019).

Muatan Perda RZWP-3-K Provinsi Gorontalo tahun 2018 terdiri atas 20 bab; 100 pasal. Isinya antara lain tentang kebijakan dan strategi pengelolaan, rencana alokasi ruang, arahan peraturan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian pemberdayaan masyarakat dan sanksi dan ketentuan pidana.

“Sosialisasi pada hari ini merupakan salah satu perantara untuk menghubungkan pemerintah dengan stakeholder yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan agar lebih memahami kebutuhan mereka, bagaimana memanfaatkan laut harus bisa secara sustainable dan bisa memberikan sebanyak-banyaknya dukungan dan manfaat bagi masyarakat Gorontalo,” ungkap Darda dalam sambutannya.

Read More

Menurutnya isu-isu strategis dan permasalahan ekosistem pesisir dan laut yang berkembang saat ini antara lain kerusakan dan penurunan kualitas ekosistem, penangkapan yang merusak, optimalisasi produksi masih rendah, kemiskinan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, konflik pemanfaatan lahan, pencemaran, bencana alam dan lain-lain.

“Untuk menghindari laju kerusakan dan penurunan ekosisitem pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, konflik, perizinan serta meminimalkan dampak dari penggunaan terhadap berbagai wilayah pesisir dan laut, maka perlu adanya suatu peraturan yang mengatur dan mengarahkan segala pembangunan di wilayah pesisir dan laut,” imbuhnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kasubdit Zonasi Daerah, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP RI, Krisna Samudra tersebut dapat memininalisir seluruh permasalahan pengelolaan ruang laut yang dihadapi saat ini.

Sosisalisasi ini diikuti oleh Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pimpinan perguruan tinggi se Provinsi Gorontalo, camat yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil se Provinsi Gorontalo, unsur media cetak dan elektronik, pengusaha, dan LSM. (Adv)

Sumber : Humas

Related posts