Perda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pohuwato, Atur Bangunan – PETI

Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi (Foto: Zainal)

Pojok6.id (DPRD) – Pemerintah Daerah Pohuwato akan mengatur pengelolaan lingkungan agar lebih baik, melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama DPRD. Perda ini diterbitkan bersama 4 Perda lainnya melalui rapat paripurna ke 53 di gedung DPRD, Selasa (12/12/2023).

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Ketua , , bersama Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa.

Nasir saat diwawancara menyatakan, bahwa kerusakan lingkungan telah menyebabkan ancaman serius.

Read More

“Salah satu poin adalah kubangan kubangan yang diakibatkan oleh tambang ilegal yang akibatkan angka malaria kita cukup tinggi,” Kata Nasir Giasi.

Aturan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah. Adapun perda lainnya yang diterbitkan, yaitu perda tentang penyelenggaraan sistem drainase, perda tentang inovasi daerah, perda tentang perizinan berusaha di daerah dan perda penyandang disabilitas.

“Tidak saja pengrusakan (lingkungan) tapi juga pembangunan sekitaran aliran sungai, garis pantai sudah diatur,” Imbuhnya.

Selain itu, Nasir bicara terkait Perda sistem drainase. Ia mengatakan sistem drainase di pusat kota Marisa, perlu diatur sedemikian rupa. Jaringan drainase disebut sebagai salah satu penyumbang banjir, sebab air tidak mengalir sempurna.

“Sebelum terlambat maka itu kita lakukan. Salah satu pasal yang mengatur tentang penutupan drainase depan rumah mereka akan ada sanksi pidana dan denda,” Katanya menambahkan. (Adv)

Related posts