Penyelesaian Aset P3D, Komisi I: Pemprov Gorontalo akan Bentuk Tim

Pemprov Gorontalo
Rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Foto istimewa

Pojok6.id, (DPRD) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus menekan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, agar segera membentuk untuk percepatan penyelesaian aset P3D (personil pembiayaan sarana dan prasarana serta dokumen).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua komisi I , , pada rapat kerja bidang hukum dan pemerintahan bersama mitra kerja terkait, Senin (21/11/2022).

“Pada rapat tadi telah disimpulkan, bahwa kami meminta dibentuk tim penyelesaian aset, agar persoalan ini segera selesai dan clear,”  ungkapnya.

Read More

Lebih lanjut AW Thalib mengatakan, tim yang dibentuk dibekali dengan anggaran yang nanti akan menyelesaikan persoalan aset di berbagai kabupaten/kota, seperti lingkup pertanian, perkebunan, kehutanan dan BUMD serta aset lainnya. Tercatat ada 44 aset yang akan di selesaikan oleh tim tersebut, diantara itu 41 aset sudah diserahkan pemerintah pusat, namun belum di tindaklanjuti.

“Banyak masalah-masalah yang belum menunjukkan bahwa aset itu sudah dalam penguasaan, itu baru dalam bentuk P3D tetapi secara de facto ada, yang masih dikuasai penduduk atau warga setempat yang mengatasnamakan ahli waris atau mereka yang sudah cukup lama menempati tempat itu,” ungkapnya.

Selain itu juga AW Thalib mengungkapkan, ada aset BUMD Provinsi Gorontalo yang disewa oleh PT. Gorontalo Mineral, proses pembayarannya masih ke Pemerintah Sulawesi Utara, seharusnya hal tersebut menjadi hak pemerintah Provinsi Gorontalo karena sudah 22 tahun diserahkan ke Gorontalo.

“Harusnya itu sudah ke pemprov karena sesuai Undang-undang nomor 38, bahwa termasuk aset yang dipisahkan harus diserahkan. Ini juga seharusnya dikuasai tapi nyatanya kita diam,” tegasnya.

“Potensi ini sangat besar dan bisa menjadi sumber PAD bagi kita bila diberdayakan dan menjadi nilai ekonomi yang cukup baik,” tandasnya. (Adv)

Related posts