Penjualan Tanaman Tanduk Rusa Gorontalo Utara Diberhentikan Sementara

Tanaman Tanduk Rusa
Kepala Dinas TPHP Gorontalo Utara, Kisman Kuka, saat diwawancarai terkait tanaman hias tanduk rusa di ruang kerjanya. (Foto : Fajar)

Pojok6.id () – Dinas Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Gorontalo Utara (Gorut), menginstruksikan kepada masyarakat petani di Kecamatan Atinggola untuk tidak menjual tanaman tanduk rusa jenis Alocasia, sebelum ada rilis resmi dari Kementerian () RI.

Kepala Dinas TPHP Gorut, Kisman Kuka, mengatakan intruksi itu untuk menjaga jangan sampai induk dari tanaman hias tersebut bisa punah. Mengingat, tanaman ini telah didaftarkan ke Badan Sertifikasi Provinsi dan Kementan RI juga sementara dalam pengawasan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Gorontalo.

Lebih lanjut, Kisman mengatakan bahwa pihaknya akan membudidayakan tanaman hias tersebut apabila sudah terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

Read More

“Karena berdasarkan undang-undang tentang sistem perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) nomor 41 tahun 2009 itu harusnya tidak boleh mengedarkan hasil mutan atau tanaman yang belum disahkan, karena dendanya itu 6 milyar dan 5 (lima) tahun penjara,” ungkap Kisman, pada Senin (30/8/2021).

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa tanaman hias yang tumbuh di Desa Tombulilato, Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara memiliki ciri khas yang beda dibandingkan dengan daerah lain, sekaligus mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi.

“Tanduk rusa di daerah (Gorut) ini mempunyai keistimewaan tersendiri. Karena kalau diliat tanaman ini sekilas seperti plastik tapi bukan plastik dan batangnya berwarna ungu. Itu yang menjadi keunikannya yang membuat tanaman hias tersebut memiliki nilai jual yang tinggi sekitar Rp 8 juta per pohon,” tandasnya. (Adv/Jar)

Related posts