Aksi unjuk rasa mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Aksi berjalan aman dan kondusif hingga massa membubarkan diri.
Dalam kasus promosi minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria, sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.