Pojok6.id (DPRD) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akan menyurati Pejabat Gubernur Gorontalo, terkait keluhan yang disampaikan pengusaha sapi yang belum bisa mengirim hewan ternaknya ke Tarakan, akibat pemberlakuan zonasi sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Venny Rosdiana Anwar, usai rapat dengar pendapat dengan pengusaha sapi di Gorontalo Utara, Senin (24/10/2022).
Venny mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat permohonan kepada Penjagub Gorontalo agar menyurat ke Satgas Pusat, terkait permintaan diskresi zonasi PMK agar supaya memudahkan pengusaha sapi dalam mengirim sapinya ke Tarakan.
“Para pengusaha bersabar dulu sambil menunggu Komisi II akan menyurat ke gubernur. Dan bila gubernur mengirimkan surat permohonan diskresi maka kami Komisi II siap mengawal surat ini ke Satgas Pusat,” ujarnya
Lebih lanjut Venny mengatakan, saat ini Gorontalo masih nihil atau belum ada kasus PMK. Hanya saja Gorontalo yang berada pada wilayah Sulawasi, yang menyebabkan wilayah Gorontalo berada pada zona kuning PMK.
Selain itu, sedikitnya 250 ekor sapi batal di kirimkan ke Tarakan buntut pemberlakuan zonasi sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.
Diketahui juga, sudah dua bulan lebih bongkar muat sapi di Pelabuhan Kwandang tidak beraktifitas. Larangan mengirim sapi ke Tarakan ini menyebabkan tingginya biaya perawatan dan biaya makan bagi sapi-sapi yang sudah siap untuk dikirim tersebut.