Pojok6.id (Gorontalo) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo mengadakan jumpa pers untuk mensosialisasikan hasil Musyawarah Kerja Wilayah Ke-II (Muskerwil Ke-II).
Jumpa Pers ini berlangsung di Kedai Kopi Olami, Jalan H.B. Jasin, Kota Gorontalo pada Jumat malam (17/5/2024), dan dihadiri oleh berbagai media lokal dan nasional, serta para tokoh masyarakat.
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdullah Aniq Nawawi, dalam jumpa pers menyampaikan bahwa Muskerwil ke-II PWNU Gorontalo menghasilkan beberapa keputusan strategis, yang akan menjadi fokus utama organisasi dalam beberapa tahun ke depan.
“Sejak awal didirikannya NU sebagai organisasi oleh ulama-ulama nusantara, NU sudah memiliki tanggung jawab yang besar, yaitu tanggung jawab keagamaan dan tanggung jawab sosial masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Pria yang akrab disapa Gus Aniq tersebut juga menjelaskan bahwa sebagai organisasi keagamaan, NU didorong untuk tidak hanya bergerak di bidang keagamaan, tetapi juga harus menjalankan amanah sosial-kemasyarakat.
“Program-program PWNU Gorontalo yang harus bisa dirasakan dampak maslahatnya oleh semua elemen masyarakat sebagai perwujudan islam rahmatan lil’alamin,” jelasnya.
Adapun Muskerwil ke-II PWNU Gorontalo yang diselenggarakan tanggal 11-12 Mei ini menyoroti berbagai macam isu dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi penting, di antaranya:
1. Menjamin Ruang Aman yang Inklusi dan Setara untuk Perempuan dan Anak
a. Memastikan komitmen Bersama lintas Lembaga dan sektor dalam pencegahan terjadinya praktek asusila.
b. Mendorong adanya sosialisasi regulasi pencegahan kekerasan seksual dan perundungan di kepengurusan NU Gorontalo serta lembaga-lembaga pendidikan yang berafiliasi kepada NU Gorontalo.
2. Masalah Radikalisme dan Toleransi antar-Umat Beragama
a. Mendorong Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkatan Wilayah dan Cabang untuk mengoptimalkan pelaksanaan lailatul ijtima’ dengan melibatkan instansi pemerintah dalam pengarusutamaan moderasi beragama.
b. Mendorong pemerintah daerah dan semua pihak untuk melakukan pengawasan terhadap sebaran narasi kebencian berbasis suku dan agama.
3. Masalah Kesehatan Mental
a. Mendorong pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan urgensi layanan konseling terjangkau, khususnya bagi masyarakat dan atau keluarga miskin.
4. Tengkulak dan Kemandirian Petani
a. Mendorong pemerintah daerah untuk memastikan terbangunnya model ketahanan dan keamanan pangan di sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan.
b. Mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi dan perbaikan rantai pasok komoditas pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan.
c. Mendorong pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat harga dan penetapan harga dasar komoditas.
d. Mendorong optimalisasi peran Baznas Microfinance terhadap usaha pertanian.
e. Mendorong pembentukan koperasi di tingkatan PWNU dan PCNU Kabupaten Kota.
f. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi terhadap asuransi pertanian dan peternakan.
5. Masalah-masalah Agraria dan pengelolaan sumber daya alam
a. Mendorong perusahaan skala besar dalam mengalokasikan CSR dengan tepat guna dan tepat sasaran.
b. Membangun Kerjasama antara NU dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk implementasi model perhutanan sosial yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
c. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam di Gorontalo berbasis pengelolaan berkelanjutan dan kemaslahatan (green ekonomi).
d. Mendorong PWNU untuk membuat perumusan model manajemen konflik tata Kelola sosial ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
e. Mendorong pemerintah daerah dan Perusahaan tambang skala besar melakukan pemberdayaan terhadap Masyarakat lingkar tambang dengan memperkuat kelembagaan Bumdes dan Koperasi.
f. Mendesak lahirnya lembaga pendidikan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat pekerja tambang.
6. Pilkada, Money politik dan Politik Inklusi Gorontalo
a. Mendorong Pendidikan politik bagi pemilih pemula dan kelompok disabilitas dilakukan jauh sebelum pelaksanaan PEMILU/PILKADA.
b. Mendorong pihak penyelenggara pemilu (KPU dan BAWASLU) agar menjalankan perintah regulasi UU Pemilu secara maksimal.
c. Membentuk Desk Pilkada untuk meningkatkan partisipasi warga NU dalam Pilkada dan melakukan pengawasan partisipatif serta membentuk jejaring tokoh NU sebagai garda demokrasi.
7. Keagamaan, Pendidikan, Budi Pekerti dan Kearifan Lokal
a. membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengentasan Buta Huruf Al Qur’an pada semua tingkatan kepengurusan Nahdlatul Ulama di Provinsi Gorontalo, beserta badan-badan otonomnya. Satgas bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengentasan buta huruf Al-Qur’an, baik program kepada anggota organisasi ataupun non anggota organisasi.
b. Membentuk kelompok pelaksana penyelenggaraan jenazah yang bersertifikat Nahdlatul Ulama hingga ke jenjang desa atau dusun.
c. Mendorong pemerintah untuk memastikan penerapan kurikulum muatan lokal terkait kearifan dan tradisi Gorontalo sebagai basis identitas Masyarakat.
d. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dalam rekruitmen siswa tanpa diskriminatif.
e. Mendorong Lembaga Pendidikan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat pekerja tambang.