GORONTALO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa pengembangan wisata di desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta tidak memiliki izin lingkungan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengkajian dan Penataan Lingkungan DLHK Provinsi Gorontalo, Nasrudin terkait dugaan perusakan mangrove di kawasan hutan lindung Pantai Ratu Boalemo yang dilaporkan oleh Japesda Gorontalo
Menurutnya kegiatan diwilayah hutan lindung Pantai Ratu Boalemo tidak memiliki izin lingkungan dan sebagian wilayah masuk di wilayah hutan lindung mangrove.
“Kegiatan tanpa izin lingkungan yang masuk di wilayah mangrove. kemudian ada penimbunan sekitar 0,5 hektar itu. Memang areanya di APL (Area Penggunaan Lain) tetapi lokasi ini masuk di wilayah data penundaan izin baru, jadi tidak boleh sama sekali kan. Tidak sesuai dengan tata ruang” jelas Nasrudin.
Nasrudin menjelaskan, dalam program pengembangan wisata Pantai Ratu mereka memetakan bahwa wilayah yang resmi dikelola di kawasan lindung itu seluas 1,4 hektar.
“Panjang jalan yang mereka (Pemda Boalemo) rintis itu 3,7 Km yang diperkirakan In Out (keluar masuk wilayah hutan lindung) sebagian masuk dan sebagian keluar lagi, itu sekitar 0,8 Hektar pembangunan jalan” Jelas Nasrudin terkait pembangunan jalan di kawasan hutan lindung Desa Tinelo.
Terkait dugaan perusakan hutan lindung Nasrudin mengatakan pemerintah akan melakukan rapat pertemuan dengan instansi terkait. Salah satu yang harus dilakukan yakni pemberhentian sementara program pengembangan wisata pantai Ratu.
“Ini kan investasi bagus. Untuk peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi harus berdampingan dengan aturan-aturan yang ada. Jadi mungkin solusinya nanti kita akan rapat salah satunya adalah pemberhentian” tutup Nasrudin. (KT-05)