GORONTALO – Pengawasan pengelolaan arsip sangat penting untuk menciptakan tertib arsip di lembaga kearsipan kabupaten maupun kota di Provinsi Gorontalo. Tertib arsip ini dapat dirasakan ketika masyarakat dengan mudah memperoleh pelayanan cepat dan berkualitas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Yosep Koton dalam rapat Penyusunan Laporan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Kabupaten/Kota, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (9/10/2019).
Ia menjelaskan, sejumlah peraturan seperti Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, turunannya Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 38 tahun 2015 tentang pedoman pengawasan Kearsipan.
Menurut Yosep regulasi ini menegaskan penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya dan terwujudnya pengolahan arsip yang andal.
“Aturan tersebut juga untuk perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kearsipan,”tuturnya
Yosep mengungkapkan agar tujuan tersebut dapat tercapai lanjutnya,penyelenggaraan kearsipan harus sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan maka dilaksanakan pengawasan kearsipan.
“Pengawasan kearsipan merupakan tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai penyelenggaraan kearsipan nasional,”ujarnya.
Kegiatan yang menghadirkan tim monitoring TLHP Kabupaten Gorontalo Utara, Boalemo, Pohuwato, Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo serta Kota Gorontalo ini, dilaksanakan selama dua hari dengan narasumber Nurgamah dari ANRI.(Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo