Penetapan Tersangka GORR, Ridwan Hemeto Pastikan Ada Upaya Hukum

Gorontalo Outer Ring Road. Foto: istimewa-Ruly

GORONTALO – Kejanggalan terhadap penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan mendapat reaksi dari masyarakat dan praktisi hukum. Mereka menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan dan belum memenuhi prosedur hukum.

Dahlan Pido, SH., MH selaku Praktisi Hukum dalam press release yang diberikan kepada media menyebutkan, bahwa seharusnya perhitungan mengenai kerugian negara sudah jelas dan nyata bukan bersifat sementara sebagaimana dikatakan pihak kejaksaan.

Hal ini sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK menyatakan bahwa “Kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.

Read More

Hal yang sama juga disebut pada Pasal 32 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

Bagaimana dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan ? Jika belum terpenuhi maka hal ini perlu dipertanyakan lagi keabsahan dari penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR.

Menanggapi hal itu, Ridwan Hemeto selaku Kepala Pemerintah Provinsi Gorontalo saat dimintai keterangannya menegaskan, bahwa akan ada upaya dan langkah hukum yang akan dilakukan.

“Iya, akan ada upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh terkait persoalan ini”. jelas Ridwan. (*)

Related posts