Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, telah ditetapkan Peraturan Daerah terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut di sampaikan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, usai mengikuti rapat paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat terakhir fraksi terhadap Ranperda pajak dan retribusi, bertempat di Aula DPRD Kota Gorontalo, Senin (26/6/2023).
“Perda ini kita lakukan revisi atau perubahan karena adanya perubahan undang-undang, yang tadinya Perda tentang pajak dan retribusi mengacu pada UU NO 29 Tahun 2009, tapi karena adanya perubahan UU NO 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, maka harus di lakukan perubahan”, ujar Marten.
Oleh karena itu, lanjut Marten, penyesuaian-penyesuaian harus dilakukan, kerena banyak perubahan terjadi pada jenis-jenis pajak dan retribusi.
“Yang dimana dulu kita mengenal ada 32 jenis retribusi dan sekarang tinggal 18, kemudian pajak juga berubah yang awalnya tentang pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo, kita juga ada obsennya, sehingga hari ini di tetapkan maka selanjutnya akan kami konsultasikan ke Pemerintah Pusat melaui Pemerintah Provinsi sehingga Ranperda ini sudah bisa di berlakukan”, jelasnya.
Dan terakhir, Marten juga juga menambahkan, selagi Ranperda baru belum di tetapkan, maka Pemerintah Kota Gorontalo akan tetap mengacu pada Ranperda pajak dan retribusi yang lama.
“Sehingga setelah di tetapkan ini menjadi dasar hukum bagi kami dalam rangka untuk pemungutan pajak dan retrubusi daerah”, pungkasnya. (adv)