Pojok6.id (Pilkada) – Penetapan pasangan calon bupati bupati terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara akan menunggu putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar menjelaskan, pasca rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilkada Serentak 2024, ada dua pasangan calon mengajukan gugatan ke MK.
Sofyan mengatakan, gugatan itu terkait dengan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 oleh KPU Gorontalo pada Rabu (04/12/2024).
“Pasangan calon nomor urut 2 dan 3 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga penetapannya menunggu putusan sidang di MK,” kata Sofyan, Sabtu (07/12/2024).
Sofyan menambahkan, nantinya MK akan merilis secara resmi permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Dengan begitu lanjut Sofyan, KPU yang teregistrasi pada BRPK akan menetapkan calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK. (adv)