Penataan Barang Milik Daerah Di Kota Gorontalo Terapkan E-REKAB

Walikota Gorontalo, Ryan Kono (tengah) saat menghadiri kegiatan sosialisasi tata cara penginputan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD) , Rabu (15/3/2023). Foto: humas pemkot

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi tata cara penginputan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD), dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD) melalui aplikasi sistem rencana kebutuhan barang milik daerah (E- REKAB) dan sistem informasi manajemen aset kota (SIMASKOT) di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo.

Setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mulai melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah, terutama dalam bentuk pengimputan data-data yang di perlukan.

Hal ini di sampaikan Wakil Wali Kota Gorontalo, , saat membuka kegiatan tersebut di Hotel GrandQ, Rabu (15/3/2023).

Read More

Dalam sambutannya Ryan menyampaikan, pemerintah daerah sangat berkepentingan dengan audit tersebut karena beberapa tahun terakhir, Kementrian Keuangan menerapkan sistem reward and punishment terhadap pemerintah daerah.

“Dengan demikian, tertib administrasi aset sangat kita tekankan. Dalam hal ini, belanja modal pada hakikatnya adalah belanja untuk memenuhi kebutuhan dalam bentuk barang modal atau aset, yang dalam bahasa hukum pemerintah daerah, barang modal atau aset ini disebut sebagai barang milik daerah yang untuk penganggarannya disusun berdasarkan RKBMD,” tutur Ryan.

Selanjutnya, masih kata Ryan, sosialisasi RKBMD ini di laksanakan karena terdapat beberapa kendala yang ditemukan dalam penelahaan RKBMD, antara lain yang pertama yaitu organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyerahkan  RKBMD, kedua kurangnya pemahaman dan kerja sama antara kuasa pengguna barang, pejabat penatausahaan barang, serta pejabat dalam menganggarkan belanja milik daerah tanpa di dasarkan RKBMD, dan terakhir belum adanya standar kebutuhan masing-masing OPD.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pengelola barang di OPD, dalam menyusun RKBMD dan RKPBMD, sehingga dapat menghasilkan RKBMD yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat di pertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ryan juga berpesan terhadap para pimpinan dan pejabat penatausahaan barang dan pengurus barang, agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya atas berbagai materi yang telah di sampaikan supaya benar-benar di pahami sehingga penerapannya tidak menyalahi aturan. (Adv)

Related posts