Rekor, Pemprov Raih WTP Tujuh Kali Beruntun

Raih
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD terkait hasil LKPD TA 2019 yang meraih WTP ketujuh kalinya. Rapat paripurna ini dilakukan melalui aplikasi webinar, Kamis (4/6/2020). (Foto – Salman)

GORONTALO – Raihan  opini pengelolaan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian () kembali diraih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Raihan itu menjadi rekor setelah mencatatkan WTP tujuh kali beruntun.Opini dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan () diraih secara konsisten dari tahun 2013 hingga tahun 2019.

Pengumuman raihan WTP tahun 2019 disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD melalui aplikasi webinar, Kamis (4/6/2020). Gorontalo Rusli Habibie didampingi Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim bersama jajaran kepala OPD dilingkup Pemprov Gorontalo, mengikutinya dari aula Rumah Jabatan Gubernur.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2019 yang sekaligus merupakan pencapaian WTP yang ke tujuh, Selamat! ”ungkap anggota VI BPK RI Harry Azhar Aziz dalam video conference.

Read More

Lebih lanjut Harry menambahkan, pencapaian WTP berturut-turut ini menunjukkan, keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tidak henti-hentinya memberikan masukan, diantaranya melalui rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemprov Gorontalo, atas kualitas laporan keuangan yang menjadi semakin baik.

“Pemeriksaan laporan keuangan didasarkan kepada beberapa kriteria yakni kesesuaian standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan

efektivitas sistem pengendalian intern,” tambahnya.

Sementara itu Gubernur Gorontalo menyambut baik pencapaian WTP ini. Ia menilai pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran BPK RI dalam melakukan arahan, monitor, evaluasi, tindaklanjut dan rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan.

“Alhamdulillah kita diberikan opini wajar tanpa pengecualian. Tetapi kita juga masih diberi beberapa catatan perbaikan oleh BPK RI, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang sudah kita sepakati bersama. Perbaikan tersebut dalam hal penguasaan sistem sehingga tidak terjadi permasalahan lagi di kemudian hari,” tutur Rusli.

Terkait dengan beberapa rekomendasi BPK, Gubernur Rusli berkomitmen mendorong percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Caranya dengan mengoptimalkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan Majelis Pertimbangan TP TGR, serta mendorong peran inspektorat, Badan Keuangan dan OPD untuk percepatan penyelesaian TLHP 60 hari sejak laporan dikeluarkan.

LKPD yang dikaji secara umum terdiri dari tujuh jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan. (Adv)

Sumber : Humas Pemprov Gorontalo

Related posts